BADUNG - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dijalami Bendesa Adat Berawa, Badung, Ketut Riana alias KR (54) menjadi pelajaran penting perangkat di tingkat desa untuk tidak bertindak ke arah korupsi.
Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., mencermati kasus Tipikor yang dialamatkan terhadap KR menjadi perhatian serius berbagai pihak. Namun, Togar Situmorang sangat mengapresiasi kinerja dari Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dimana saat ini dipimpin Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., selaku Kepala Kejati Bali.
"Saya sangat mendukung kinerja Kajati Bali dalam hal pemberantasan pemerasan atau pungutan liar (Pungli), " ujar Dr. Togar Situmorang, dikonfirmasi Media, Senin (6/5/2024).
Kejati Bali sebelumnya telah mengungkapkan apabila tersangka KR diciduk tim OTT Kejati Bali saat bertemu investor Warga Negara Indonesia (WNI) inisial AN (50), Kamis (2/5/2024) lalu. KR diduga bernegosiasi dengan investor AN di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.
Dilihat dari peranan KR sebagai Bendesa Adat. Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menilai KR mestinya mampu bersikap secara bijaksana dan tidak tergiur untuk 'bermain api' dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Bendesa Adat Berawa.
"Bendesa Desa adat atau Desa Pakraman adalah organisasi masyarakat Hindu Bali yang berpusat pada kesatuan wilayah dan aspek spiritual keagamaan, yang menjadi dasar bagi pola hubungan dan interaksi sosial di Bali. Sesuai dengan namanya, pembentukan serta tugas desa adat, yaitu berdasarkan tradisi, adat, budaya, dan agama. Desa adat lekat keberadaannya dengan tiga pura utama (Kahyangan Tiga). Nah, karena tugas Bendesa Adat sebagai mengutus masyarakat kearah agama maka dengan peristiwa ini sangat memalukan! Apalagi dengan tuduhan pemerasan, diduga ada nilai sampai Rp10 Miliar, " bebernya.
Dr. Togar Situmorang berharap masyarakat Bali dapat mengawal kasus ini sebagai masalah yang penting. Bahkan, kabar terbaru telah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan.
Penyidikan perkara tersangka KR Bendesa Adat Berawa, sebelumnya diduga melakukan pemerasan investasi setelah dilakukan OTT terhadap tersangka KR Kamis (2/5) di Cafe Bunga Eatry. Tim Penyidik Kejati Bali keesokan harinya pada Jumat (3/5) menetapkan KR sebagai tersangka. Kemudian rekontruksi di Cafe Bunga Eatry, Renon, Denpasar menghasilkan sebanyak 9 adegan negosiasi dengan investor AN.
"Desa Adat jangan coba-coba untuk korupsi, asal masyarakat mengerti bahwa UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B Ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang termasuk Desa Adat. Pasal yang dikenakan bagi Bandesa Adat Berawa itu Pasal 12e Tipikor. Hal tersebut sudah sangat pas dan kalau ada yang mengatakan ada isu politik itu jelas tidak benar, ini murni Pidana Khusus , " pungkas Dr. Togar Situmorang.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Dalam momentum jumpa pers, Kamis (2/5/2024) lalu di Lobby Gedung Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Kapten Tantular No. 5 Renon, Denpasar. Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., menegaskan bahwa KR sejak bulan Maret 2024 telah melakukan beberapa transaksi oleh AN selaku pengusaha bersama KR.
"Transaksi pertama sebesar Rp50 Juta untuk melancarkan proses administrasi. Selanjutnya, hari ini (Kamis, 2 Mei 2024) secara intensif yang bersangkutan (KR) meminta sejumlah uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan. Hari ini juga yang bersangkutan menaikannya lagi sebesar Rp1 Juta. Sehingga yang bersangkutan (KR) kami berhasil amankan dan lakukan penangkapan saat sedang ngopi dan transaksi dengan pihak pengusaha, " ungkap Sumedana, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini.
Perkembangan terkini Tim Penyidik segera memeriksa 10 orang saksi dalam minggu ini, di mana saksi-saksi tersebut dari pihak Desa Adat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya untuk dilakukan pemberkasan sampai Berkas Perkara lengkap yang kemudian dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan untuk disidangkan. (Tim)